CYBER CRIME
Jenis-Jenis
Cyber Crime
Terdapat sebagian jenis
kriminal pada cyber crime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang
dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari beragam sumber.
1. Unauthorized Aces
Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau
menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal,
tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang
dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.
2. Illegal Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan
informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak
benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita
yang tidak benar.
3. Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
4. Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
6. Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan
dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu
domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Contoh Kasus Cybercrime
KASUS 1:
Penipuan Melalui Situs Internet
Para pengguna Internet juga harus waspada dengan adanya modus penipuan lewat
situs-situs yang menawarkan program-program bantuan maupun multilevel marketing
(MLM). Seperti dalam program bernama Given in Freedom Trust (GIFT) dari sebuah
situs yang tadinya beralamat di http://www.entersatu.com/danahibah. Dalam
program ini, penyelenggara mengiming-imingi untuk memberikan dana hibah yang
didapat dari sekelompok dermawan kaya dari beberapa negara bagi perorangan atau
perusahaan, dengan syarat mengirimkan sejumlah dana tertentu ke rekening
tertentu tanpa nama. Program ini menggiurkan karena untuk perorangan tiap
pemohon bisa mendapat 760 dollar AS/bulan dan 3.000 dollar AS/ bulan untuk
perusahaan.
Kegiatan kejahatan ini memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki
motifcybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan pihak
penyelenggara dengan sengaja membuat suati situs untuk menipu pembaca situs atau
masyaralat. Kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis illegal contents. Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).
KASUS 2 :
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus
video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di
unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini
sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang
terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut,
Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman
minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga
Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
KASUS 3 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu
atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web
miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain, seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
KASUS 4 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar
Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini,
digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi
di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata
beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa
bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari
beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan
situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.
Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263
tentang Pemalsuan Identitas.
KASUS 5 :
Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber
crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social
yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media
infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan
menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini
hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan
bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan
password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang
lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim
keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
KASUS 6 :
Cybersquatting adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain
dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain.
Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama
bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk
menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka . Contoh kasus cybersquatting,
Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola
brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung
kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya
memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara
menjual iklan Google kepada para pesaingnya.
Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur
Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik
merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan
mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus,
cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.
KASUS 7 :
Salah satu contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat
utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko
Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut
antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka
panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung
ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian
jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem
persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2
Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena
Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan
anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar
informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama
pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI
membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur
KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus
dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft,
yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan
sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity
Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering
diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage. Perbuatan
melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.
KASUS 8 :
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan
perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya
mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang
perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
KASUS 9 :
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan
dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan
mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian
yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan
“password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian
tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya
jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini,
penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi
di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua
Warnet di Bandung.
KASUS 10 :
Probing dan port scanning . Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang
ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan
melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja
yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau
tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan
pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak
bersahabat atau unfriendly saja) ataukah sudah dalam batas yang tidak
dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau portscanning
ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang paling
populer adalah “nmap” (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan “Superscan”
(untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows). Selain mengidentifikasi port,
nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating system yang digunakan.
Kesimpulan Pertemuan Ke-2
Komputer adalah Salah satu alat yang pertama kalinya
untuk membantu dalam perhitungan,komputer juga tidak hanya sebagai alat untuk
menghitug saja tetapi semua aspek kehidupan dapat dilakukan lebih mudah dan
cepat dengan komputer.Dilihat dari generasi ke genarasi juga dari awal generasi
pertama sampai sekarang komputer sudah mengalami perkembangan dan perubahan
yang cukup pesat,dan komputer dari generasi pertama sampai sekarang lebih
semakin canggih lagi yang lebih dapat mengefisien waktu dan biaya.Saat ini unia
komputer sudah semakin canggih dengan teknologi baru yang bermunculan dan juga
yang ramah lingkungan. laptop
merupakan suatu perangkat komputer yang sangat di inginkan bagi kalangan yang
berkecimpung atau pengguna IT. Selain dapat digunakan dimana saja dan laptop
juga menjadi Gaya Hidup seorang profesional. kemana-mana bisa dibawa dan
digunakan.